Minggu, 19 November 2017

tata cara pernikahan adat sipil sampai islam

tata cara pernikahan dalam islam - pernikahan adalah sebuah perayaan yang di lakukan oleh dua orang dengan mengikat janji dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.untuk membahas masalah pernikahan dalam islam saya tuliskan kurang lebih ada 1000 word atau kata,jika kalian belum memiliki waktu yang luang silahkan bisa di bookmark terlebih dahulu halaman ini.
tata cara pernikahan adat dalam islam

tata cara pernikahan dalam islam

Setiap bangunan pasti ada tiang-tiang penyangganya. Jika tiang itu rapuh, maka bangunan itupun ikut rapuh, dan jika tiang itu kokoh, maka kokoh pula bangunannya dan mampu berdiri tegak sekalipun diterpa angin yang kencang.Hal serupa juga berlaku dalam kehidupan berumah tangga. Keluarga akan kokoh jika ditopang oleh unsur yang terdiri dari individu-individu dan insan yang soleh, takwallah, kuat dan produktif.

Namun sebaliknya jika keluarga tegak diatas individu-individu yang rapuh keimanannya maka kehancurannya tinggal nungu waktu, itulah sebabnya syariat islam memberikan perhatian yang serius bagi terciptanya sebuah keluarga, yang mawadah, warahmah dan tegak diatas ridho Allah SWT.

baca juga : faktor kebutuhan manusia naluri untuk menikah

Di sisi lain, sistem atau cara pernikahan dalam Islam berbeda dengan yang terjadi pada pernikahan sipil.
  1. Dalam pernikahan sipil, disamping terdapat kesepakatan seorang wanita dan pria untuk menikah, mereka juga berbagi kesepakatan yang meliputi seputar kehidupan rumah tangga, dan berbagai akibat yang muncul karenanya, seperti, seperti kesepakatan tentang hak dan kewajiban suami-isteri, pemberian nafkah, hak perwalian dan pengasuh anak, pembagian waris, nasab, perceraian, pembagian kekayaan jika terjadi perceraian dan sebagainya.
  2. Dalam pernikahan sistem Islam, hal tersebut bukan dihasilkan dari kesepakatan bersama, tapi Islam memang telah memberikan aturan dan hukum mengenai hukum-hukum kehidupan rumah tangga dan semua yang diakibatkannya secara lengkap dan jelas. Penyimpangan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh islam tersebut adalah sebuah kemaksiatan, meskipun hal itu didasarkan pada kesepakatan bersama dan sama-sama rela.
Sehingga apa yang harus dilakukan oleh seorang muslim sebelum dia memilih calon isteri/suami adalah menyamakan persepsi atau menyatukan visi dan misi, disamping adanya rasa kasih sayang diantara keduanya (QS. Ar-Rum 21).

Menyatukan persepsi yang dimaksud disini adalah, bahwa pernikahan adalah menyatukan dua orang yang berbeda pemikirannya, perasannya maka untuk bisa menjadi sebuah rumah tangga yang tenteram dan damai, maka harus disatukan dahulu pemahaman keduanya agar tidak terjadi cekcok di tengah perjalanan, maka Islam kemudian mensyariatkan Khitbah (melamar).

baca juga : tidak ada larangan jatuh  cinta kepada seseorang

Khitbah, tidak boleh dan tidak bisa dipahami sebagai "setengah resmi" atau kalau menurut adat adalah meminang, sehingga dibolehkan berduaan di tempat yang sepi tanpa seorang muhrim disampingnya atau yang lazim disebut pacaran.
Rasulullah bersabda :
  • "Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat) dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah syaithan"
  • "Janganlah salah seorang kamu berdua-duan (khalwat) dengan seorang wanita, kecuali wanita itu bersama mahramnya"
Berdua-duaan atau berkhalwat dalam perwujudannya bisa bermacam, bisa mojok berdua, boncengan naik sepeda motor/mobil pribadi, dsb.

Khitbah dalam pandangan Islam, adalah sarana untuk saling mengenal lawan jenisnya, yang masih dalam koridor hukum Islam, sehingga tidak bisa disamakan dengan pacaran. Dalam khitbah sang calon suami diperbolehkan "melihat" calon isteri, yang tentu saja pihak wanita harus disertai mahramnya.

baca juga : 3 tahun memendam rasa cinta kepada seorang gadis

Di khitbah juga, keduanya bisa saling mengetahui tentang calonnya, baik tanya langsung ke wanita atau laki-laki atau melalui perantara orang ketiga (baik keluarga dekat, teman, kerabat dll).

Itulah diantara perbedaan tata cara sebelum melakukan pernikahan Islam yang tentu saja berbeda dengan pernikahan model sekarang, yang cenderung kontradiksi dengan Islam.
Adapun hal-hal lain sebelum melangkah ke hal yang sangat penting dari pernikahan antara lain :
tata cara pernikahan adat dalam islam
  1. Memilih Suami
    "Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas." (H.R. At-Turmidzi)

    Dari hadist di atas, Rasulullah SAW, benar-benar menganjurkan umat dalam memilih suami agar memprioritaskan moral/kepribadian dan agama daripada faktor lainnya.

    Sungguh bukan termasuk amalan terpuji bila seseorang menikahkan putrinya hanya karena mahar yang tinggi dan mahal serta semata-mata karena kekayaan yang melimpah. Faktor agama dan moral/kepribadian adalah syarat mutlak dalam menerima laki-laki pelamar. Sedangkan harta dan kedudukan sama sekali tidak sebanding dengan keduanya.
     
  2. Memilih Istri
    Bagi pemuda hendaknya jangan menjadikan kemolekan tubuh dan kecantikan sebagai tolok ukur dalam memilih istri. Walaupun juga Islam tidak mengingkari keberadaannya. Hanya saja jangan sampai terbawa ambisi setan yang berlebihan dalam masalah material, kekayaan, kecantikan atau kedudukannya.

    Namun yang harus dipertimbangkan adalah segi mafsadah agama dan akhlaknya. Diriwayatkan dari Anas ra: "Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain."

    Istri yang sholihah akan membantu suaminya dalam meninggalkan perbuatan mubazir dan israf. Ia selalu mencegah dan mengingatkan suaminya agar tidak melakukan perbuatan keji dan munkar. Selalu mengingatkan suaminya dan anak-anaknya kepada Allah.

    Selalu mensyukuri nikmat-nikmat Allah dan menjaga kehormatan suami serta mendidik anak-anaknya dengan pendidikan agama dan akhlak yang terpuji. Sehingga menjadi putra-putri yang soleh, yang kelak menjadi pejuang dan pengemban dakwah Islam.
     
  3. Adab Walima (Resepsi Pernikahan) yang Islami
    Karena pernikahan adalah ibadah, maka segala sesuatu yang berkaitan dengannya, termasuk tata cara pernikahanpun tidak boleh keluar dari konteks ibadah, yakni tidak keluar dari aturan islam.

    Meskipun walimatul 'ursy tidak terpisahkan statusnya dari acara pernikahan sebagai ibadah, namun dalam pelaksanaanya seringkali cenderung didominasi oleh adat-istiadat setempat yang disadari atau tidak akan merusak nilai ibadah itu sendiri. Islam menganjurkan mengadakan walimah, walaupun dalam bentuk yang sederhana.

    Hal- hal yang harus diperhatikan pada penyelenggaraan walimah

    A.Bertujuan untuk melaksanakan ibadah.
    Tidak dibenarkan menyelenggarakan walimah dengan didasari oleh kepentingan-kepentingan selain mencari ridlo Allah SWT. Harus dijauhkan upacara-upacara yang mengandung kemusyirikan. Seperti ada sesajian atau bentuk-bentuk yang dipengaruhi oleh agama Budha dan Hindu. Menghindari kecenderungan sikap riya' yakni memamerkan kemewahan, kekayaan atau kecantikan dan hal-hal lain yang sejenis.

    B.Menghindari kemaksiatan
    Harus dihindari suasana campur baur (iktilath) antara undangan laki-laki dan wanita karena memang secara khusus kehidupan kelompok laki-laki dan kelompok wanita adalah terpisah.

    C.Mengundang kaum fakir miskin.
    Tidak membatasi pada undangan kaum kaya saja. "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah dimana orang-orang miskin tidak diundang. (H.R. Muslim dan Baihaqi)

    D.Menutup aurat dan tidak tabaruj.
    "Wahai Nabi, katakanlah kepada istrimu, anak-anak perempuanmu, wanita-wanita mukmin agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka." (TQS. Al-Ahzab 59)

    E.Tidak menjadikan gadis sebagai penerima tamu laki-laki.
    "Katakanlah kepada laki-laki beriman, hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat." (TQ.S. 29:30)
* Pesan Allah kepada kaum laki-laki :
  • "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (TQS. An-Nur : 30)
* Pesan Allah kepada kaum wanita :
  • "Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaknya mereka mengulurkan kerudung ke dada mereka". (TQS. An Nur : 31)
* Kewajiban kepada laki dan wanita :
  • "Dan tidaklah patut bagi mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menentapkan suatu ketetapan (hukum) akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka...". (TQs. Al Ahzab : 36)
* Pesan Rasulullah kepada istri:
  • "Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri, apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya".
baca juga : inilah renungan pernikahan yang bagus buat kalian

demikian tata cara pernikahan yang terdapat dalam islam.semoga bisa bermanfaat.untuk menemukan artikel yang lain kalian bisa mencari sendiri di blog ini,karena fitur search engine blog ini sedang tahap perbaikan,sekali lagi mohon maaff..untuk mengakhiri saya ucapkan terima kasih sudah berkunjung untuk membaca.
Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar